Saturday 23 July 2016

ZAKAT PROFESI

ZAKAT PROFESI

a.      Pengertian zakat profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya berkaitan dengan zakat. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih popular saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari kewajiban zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang mampu untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).
Istilah zakat profesi pertama kali dibahas oleh Ustadz Abdurroman Hasan, Ustadz Muhammad Abu Zahroh dan Ustadz Abdul Wahab Khollaf membahas dalam ceramah mereka pada tahun 1952 di Damaskus, Syiria. Zakat Profesi bisa dikategorikan dalam al maalu al mustafaadu “harta yang didapatkan oleh seorang muslim dengan cara apa saja yang syar’i”. hal ini telah dikenal sejak zaman sahabat Nabi saw. dan tabi’in sebagai harta yang terkena wajib zakat, hal tersebut disimpulkan dari firman Allah ( QS.Al- Baqarah: 267 ) yang artinya : “ Wahai orang yang beriman, nafkahkanlah (zakatilah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” Dan yang termasuk dalam zakat profesi ini ialah segala macam profesi yang menghasilkan upah / gaji dan yang telah mencapai nishab ( batas minimal suatu harta yang karenanya telah wajib dizakati ).
Ada beberapa pendapat yang muncul mengenai besar nishab dan kadar zakat profesi :
  1. Menganalogikan secara mutlak dengan zakat emas sehingga nishabnya senilai 85 gr emas (jumlah kumulatif penghasilan bersih selama satu tahun) dan kadar zakatnya 2,5 %. NIRVANA
  2. Menganalogikan nishabnya dengan zakat hasil pertanian dan kadar zakatnya dengan kadar zakat emas. Sehingga nishabnya senilai 5 wasaq (653 kg beras) dari penghasilan bersih perbulan dan kadar zakatnya 2,5 %.
  3. Menganalogikan secara mutlak dengan zakat hasil pertanian sehingga nishabnya senilai 5 wasaq (653 kg beras) dan kadar zakatnya 5 %.
Kalau mengikuti pendapat kedua dan ketiga, zakat profesi harus dikeluarkan setiap bulan dan tidak boleh ditunda, hal ini karena waktu untuk mengeluarkan zakatnya diqiyaskan dengan waktu mengeluarkan zakat pertanian yaitu setiap kali panen. Allah swt. berfirman (QS: Al-An’am : 14) yang artinya : “Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).
Jika mengikuti pendapat pertama, maksimal harus dikeluarkan pada akhir tahun saat jatuh tempo, namun ia boleh juga dikeluarkan setiap bulan. Dengan demikian, baik dengan mengikuti pendapat yang pertama, kedua maupun ketiga, zakat profesi boleh dikeluarkan setiap bulan.

b.      Dasar Hukum Zakat Profesi
Dalil yang digunakan untuk menentukan hukum zakat profesi adalah jelas Al Qur’an dan Sunnah. Istilah zakat profesi memerlukan ijtihad mendalam, ijtihad itu memakai metode qiyas yang secara bahasa artinya mengukur atau membandingkan sesuatu dengan yang lain yang semisal. Jadi qiyas adalah metode untuk menggali hukum syara’ yang tidak ditetapkan hukumnya secara jelas di dalam Al Qur’an dan Sunnah.
Dasar qiyas adalah adanya kaitan yang erat antara hokum dengan sebab. Ada kasus yang ditetapkan hukumnya oleh Allah Swt mempunyai kesamaan dengan kasus yang lain yang tidak ditetapkan hukumnya. Maka hukum yang telah ditetapkan itu dapat diberlakukan kepada kasus yang lain. Contoh zakat emas dan perak yang sudah ditetapkan hukumnya oleh Allah Swt dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 34:
Artinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya (menzakatkan) pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih
Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa emas dan perak adalah barang paling berharga nilainya. Oleh ulama dalam qiyas itu ada istilah mumatsalah artinya ada kesamaan antara dua hal yang diciptakan Allah. Pada ayat “tidak menafkahkan” para ulama mengartikan “menzakatkan”, maknanya selain emas dan perak dalam arti lain uang. Bukankah emas dan perak itu bias hanya diukur dengan uang? Ijtihad dengan metode qiyas mumatsalah artinya ada kesamaan dan kemiripan sifat uang dengan emas dan perak yaitu sifatnya sama-sama berharga dan dapat dipakai dalam kehidupan. Suatu keyakinan mendalam bagi kita bahwa tidak ada yang luput dari hukum Allah Swt dari setiap kasus. Sebagian hukum itu memang dapat dilihat secara jelas dalam nash, namun sebagian yang lain tidak dijelaskan dalam nash syara’ seperti zakat profesi.


Karena disamakan (diqiyaskan) hukumnya dengan nash yang ada, maka penetapan hukum zakat profesi/ gaji ini dapat dikatakan menggunakan nash syara’ secara tidak langsung. Dan hadits Nabi Saw: “Apabila kamu telah memiliki 200 dirham (perak) dan telah mengalami ulang tahun (haul), maka zakatnya 5 dirham”. (HR. Abu Dawud & Nasa’i)

c.       Kadar Zakat Yang Dikeluarkan
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan "naqdain" (emas dan perak). Oleh sebab itu, maka kadar zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak, yaitu "rub ul usyur" atau 2 , 5% dari seluruh penghasilan kotor. Nash yang menjelaskan kadar zakat "naqdaian" sebanyak 2 ,5% adalah sabda Rasulullah SAW:
"Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)" (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).
"Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan lima dirham" (HR Ashabus Sunan).

d.      Pendapat ulama tentang zakat profesi
Para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin /gaji seseorang dengan nama "A'thoyat", sedangkan untuk profesi adalah "Al Maal Mustafad", sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Aziz.
Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya." Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …" (DR. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, 470-472)
Pendapat ulama
1.      Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
2.      Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern , seperti Muh Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf dll mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut
harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nishabnya maka wajib
mengeluarkan zakat.
3.      Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi dll tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian.
Dalil Logika
Seorang petani yang mempunyai penghasilan dari hasil panennya, harus mengeluarkan zakat 5% atau 10% dari yang dia hasilkan setelah bersusah payah menanam dan memelihara sawahnya selama (minimal) 3 bulan lamanya.
Jika dibandingkan dengan profesi seorang dokter atau yang lainnya, maka lebih besar hasil seorang yang berprofesi dibandingkan seorang petani, alangkah tidak adilnya Islam jika tidak mewajibkan zakat kepada mereka yang berprofesi.
Nishob zakat Profesi/Penghasilan
Pendapat pertama.
Para Ulama umumnya mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat tanaman, termasuk ketika mengqiyaskan nishob. Maka nishob zakat profesi sesuai dengan zakat tanaman,yaitu setiap menerima panen atau penghasilan dan besarnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 652,8 kg gabah.
“ Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya ( dengan dikeluarkan zakatnya )…. “ ( QS Al An’am : 141 )
Rosululloh SAW bersabda :  “ Tidak ada zakat pada hasiltanaman yang kurang dari lima wasaq” ( HR Ahmad dan Al Baihaqi dengan sanad jayyid )“ Dan tidak zakat kurma yang kurang darilima wasaq “ ( HR Muslim) 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’=2,176 kg,maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2, 176 = 652,8 kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg. Maka nishob zakat profesi seharga dengan 520 kg beras, yaitu : sekitar Rp 1.300.000,00
Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 520 kg beras dan kadarnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima. Nishob ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun,artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok danjumlahnya mencapai Rp 1.300.000,00, maka dia wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama.
Atau
Penghasilannya dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Jumlahnya dalam satu tahun mencapai Rp 1.300.000, maka wajib mengeluarkan zakat



Pendapat kedua
Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
Kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
·       Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
·       Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %).
Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan pertimbangan maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya.
Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %. Sementara itu, jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan memberatkan mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik).

e.       Kesimpulan
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
  1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
  2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.


0 Berkomentar: