Thursday 11 August 2016

TANGGUNG JAWAB NEGARA BERADA PADA SETIAP WARGA NEGARA

1. Kewajiban Pembelaan Negara
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalahpembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

2. Pembelaan Negara di Indonesia
 Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang – undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalamPancasila serta Undang – undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Secara formal, konsep pembelaan negara di Indonesia sudah dinyatakan dalam beberapa produk hukum. Di antaranya adalah :
  1. Tap MPR RI No. IV tahun 1973 mengenai konsep wawasan Nusantara serta keamanan Nasional.
  2. UU No. 29 tahun 1954 mengenai Pokok Pokok Perlawanan Rakyat
  3. UU No. 20 Tahun 1982 yang diubah dengan UU No 1 Tahun 1988 mengenai Ketentuan Pokok Hankam Negara.
  4. Ketetapan MPR No. VI tahun 2000 mengenai pemisahan antara Polri dan TNI
  5. Ketetapan MPR No. VII tahun 2000 mengenai tugas dan peranan Polri dan TNI
  6. Amandemen Undang-undang Dasar 1945 pasal 30 khususnya ayat 1 sampai 5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. 7. UU No. 3 tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara.
Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorangmusisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

3. Pentingnya Bela Negara
Muncul pertanyaan mengapa warga negara wajib melakukan bela negara? Bukankah tugas mempertahankan negara sudah diamanakan kepada aparat keamanan dalam hal ini melalui fungsi Tentara Nasional Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi landasan mengapa proses bela negara ini wajib dilakukan oleh seluruh warga negara. Diantaranya adalah :
  1. Keterbatasan aparat TNI. Sehingga tidak semua wilayah di Indonesia bisa dijaga oleh aparat TNI. Dengan peran serta masyarakat, maka akan terjadi sinergi antara warga dan TNI dalam proses penjagaan kedaulatan bangsa.
  2. Wujud rasa terimakasih warga atas segala kenikmatan yang didapat selama menjadi penduduk suatu bangsa.
  3. Menciptakan ketentraman dan keamanan lingkungan dari gangguan pihak asing yang ingin merusak tatanan budaya bangsa.
  4. Melestarikan kekayaan bangsa dari jarahan bangsa asing.
4. Unsur dan Cara Bela Bangsa
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting. Diantaranya adalah :
  1. Kecintaan kepada tanah air
  2. Adanya kesadaran dalam proses berbangsa serta bernegara.
  3. Keyakinan mengenai Pancasila untuk menjadi pandangan hidup dan ideologi bangsa.
  4. Kemauan untuk berkorban bagi kepentingan negara dan bangsa.
  5. Adanya kemampuan dasar dalam proses pembelaan negara.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
  1. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutamakebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
  2. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macaminformasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
  3. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkankesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

5. Warga Negara dan Negara Politik Hukum Bela Negara
Adalah Pasal-30 UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang menyatakan bahwa (1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara; (2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung; (5) ….syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang;
Adapun Pasal-9 UU No. 3/2003 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa (1) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara; (2) Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diselenggarakan melalui (a) pendidikan kewarganegaraan; (b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; (c) pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan (d) pengabdian sesuai dengan profesi; (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya, Penjelasan Atas Pasal-9 UU No. 3/2003 itu menyatakan bahwa Ayat (1)Upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.Upaya bela Negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga Negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada Negara dan bangsa; Ayat (2) Huruf (a) Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela Negara; Huruf (d) Yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Seperti diketahui, pengertian Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan kehidupan nasional untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai Tujuan Nasionalnya. Sedangkan Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi kemampuan dan kekuatan bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan nasional bangsa dan Negara dalam mencapai Tujuan Nasional dan Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam kehidupan nasional.
Ketahanan Nasional Indonesia dikelola berdasarkan Astagatra yang meliputi unsur2 (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan, (4) ideologi, (5)politik, (6) ekonomi, (7) sosial budaya dan (8) pertahanan keamanan. (1-3) disebut Trigatra atau tiga aspek alamiah dan (4-8) disebut Pancagatra atau lima aspek sosial. Kualitas Pancagatra dalam kehidupan nasional Indonesia tersebut secara terintegrasi dan dalam integrasinya dengan Trigatra adalah mencerminkan tingkat Ketahanan Nasional Indonesia. Ketahanan Nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling hubungan antar gatra didalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagatra). Kelemahan di salah satu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan mempengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan Nasional Indonesia bukanlah merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu resultante keterkaitan yang integratif dari kondisi2 dinamik kehidupan bangsa di seluruh aspek kehidupannya.
Dalam kerangka pengertian2 tersebut diataslah, maka situasi dan kondisi kekinian yang mencuat dihadapi oleh bangsa dan Negara seperti :
1. Kasus Wilayah Kerja Minyak & Gas Bumi AMBALAT (Illegal Occupation)
Adalah paling tidak berarti Ancaman terhadap Kekayaan Alam (Mineral & Energi) milik bangsa Indonesia, dan potensial berdampak Gangguan Politik dan Ekonomi.
2. Kasus Penebangan Liar Hutan (Illegal Logging)
Adalah tidak berarti Ancaman bagi Kekayaan Alam (Sumber Daya Kayu, Flora, Fauna, NonHayati), dan potensial berdampak Ganggunan Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya serta Sistim Keseimbangan Alam (EkoSistem)
3. Kasus Pencurian Sumber Daya Perikanan (Illegal Fishing)
Adalah paling tidak berarti Ancaman atas Kekayaan Alam (Sumber Daya Laut), dan potensial berdampak Gangguan Ekonomi
4. Kasus TKI di Malaysia (Illegal Immigration)
Adalah paling tidak berarti Tantangan bagi Pembangunan Nasional dan potensial berdampak Gangguan Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya
5. Kasus Korupsi Skala Besar (Illegal Asset)
Adalah paling tidak berarti Hambatan terhadap Pembangunan Nasional, dan potensial berdampak Gangguan Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya. Oleh karena itulah, sudah sewajarnya terjadi berbagai peristiwa hukum seperti unjuk kekuatan armada laut dan udara bersamaan dengan unjuk rasa dan sikap masyarakat yang peduli akan kedaulatan Negara akhir2 ini, sebagai ungkapan Upaya Bela Negara atas Kasus Wilayah Kerja Minyak & Gas Bumi AMBALAT itu.
Demikian pula atas Kasus-kasus Korupsi Skala Besar, berbagai unjuk rasa dan sikap masyarakat yang peduli akan Pemerintahan Yang Bersih (Good Governance) sesungguhnya adalah sebagai ungkapan Upaya Bela Negara, bersamaan dengan upaya2 Pemerintah menguatkan aparat dan perangkat hukum Anti Korupsi terkait (walaupun belum menunjukkan hasil yang dapat memuaskan masyarakat).
Khususnya pada Kasus Penebangan Liar Hutan, sesungguhnya telah terungkap baik pelaku2 utama maupun pelaku2 pendukungnya. Bahkan seharusnya, dugaan akan keterlibatan Negara tetangga atas operasionalisasi Penebangan Liar Hutan ini dapat mendorong Pemerintah sesegera mungkin melakukan SOMASI, dan kalau perlu dilanjutkan dengan upaya tindakan hukum pidana internasional, sebagai ungkapan nyata Upaya Bela Negara.

0 Berkomentar: