BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang
sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara
masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal
perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia . Dengan kata lain
masyarakat Indonesia
mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyatIndonesia melihat dan memecahkan
masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan
kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang
diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah
mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi
negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18
agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan
bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat
pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia
modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negaraIndonesia . Hukum yang dimaksud
yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara
B. Pengertian
Pancasila sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal
18 Agustus 1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dab “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). Perkataanpancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakatindia yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus
ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha
itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang:
Mateni (membunuh), Maling, wadon (berjina), mabuk dan main.
Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dab “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). Perkataanpancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat
Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
C. Metode
Dalam penyusunan makalah ini, Penulis menggunakan metode analisis
dan penelaahan literature yang dinilai cukup efektif dalam memperoleh data dan
fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh penulis sehubungan dengan
relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa
kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila karena
pengaruh berkembangnya zaman
D. Maksud Dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit
membantu memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk
mempelajari pancasila yang benar mengamalkan pancasila dan mengamalkan
pancasila.
Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung
jawabkan baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah.
Secara yuridis – konstitusional artinya kerana pancasila adalah dasar negara
yang di pergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan
negara. Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran
menurut pendapat sendiri.
Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat
Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat
BAB
II
PERMASALAHAN
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang
bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan
golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi :
Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi :
1. Pengertian Pancasila ditinjau dari fungsinya, yaitu :
a.
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
b.
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
c.
Sebagai Dasar Idiologi Bangsa
dan Negara Indonesia
2. Hubungan
Pancasila dengan UUD 1945.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pancasila Ditinjau Dari Fungsi
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa
Manusia sebagai makhluk
ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup.
Nilai-nilai luhur adalah:
merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat
mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak
dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan
rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai
kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi
antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu
dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya
sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia
senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi
senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara
berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa
dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan
dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam
kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada
pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup
masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan
selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi
bangsa (nasional), dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi
negara.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup
masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal
balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup
masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian,
dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan
negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu
kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara.
Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).Transformasi pandangan hidup
masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara
juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan
menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada
bangsa Indonesia dan adat
istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup
masyarakat Indonesia .
Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian
menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya,
Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh
pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang
PPKI kemudian ditentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia
dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan
sekaligus sebagai idiologi negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya bangsaindonesia
akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara
tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu
pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan
atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai maslah politik, sosial
budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang
semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakatindonesia , maka pandanagn hidup
dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar
pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
Dengan demikian pandangan
hidup bangsa indonesia
yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak
boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakatIndonesia , maka pancasila merupan
cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi
bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat,
barbangsa dan bernegara.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara RepublikIndonesia
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar
filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara,
idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan
suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan
lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala
peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses
reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari
nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional
mengatur negara Republik Indonesia
berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan
negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang
meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber
nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai
hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis
atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai
kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib
hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu
Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta
hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat
terinci sebagai berikut :
a.
Pancasila sebagai dasar negara
adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia .
Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang
dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b.
Meliputi suasana kebatinan
(Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.
Mengandung norma yang
mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional)
memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum
dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil
dab beradab”.
e.
Merupankan sumber semangat dari
UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para
penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena
semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena
masyarakat dan negara indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan
negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama
dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia . Oleh
karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia . Hal
ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No
XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di
jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib
hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta
watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut
meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa,
perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai
kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi
nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun
1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang
tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila
pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran
seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia,
namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan
serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia
sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan
materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat
sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan
okeh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara
dan ideologi bangsa negara Indonesia .
Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau
mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya
merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan
suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk
seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri
khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia .
2. Hubungan Pacasila dengan UUD 1945
Pancasila dasar negara kita
dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari
pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur
serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi
negara.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral
luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia , melandasi prolamasi
kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum
dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga
negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi
kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran
tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah pancasila
pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh
UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai
intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk
melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi
suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia , dan mewujudkan cita-cita
hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun
tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD
itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan
cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar
falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar
negara. Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar
falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang
terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang
tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh
setiap orang Indonesia .
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945
(rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan
secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang
merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang
termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jadi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara
teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD
1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD
1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pancasila yang disusun dalam
pasal-pasal. Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebut dijelaskan dalam
penjelasan otentik seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan
undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Hal ini mengandung
pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah
mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan
juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga
indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi
norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan
ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau
tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang
menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga
berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang
berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apa yang diuraikan di muka dan sesuai pula dengan
penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai
fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu
sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-pokok
pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat
dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang
terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan
dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok
pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa
menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari
pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang
telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam
perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan
satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat
pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk
singkat dan bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD
1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya memuat
aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah
pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan
negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara
seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secarz dinamis,
sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yg luwes, kenyal,
tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yg menyelenggarakan
aturan-aturan pokok iti diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya
membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic)
Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadi supaya sistem
Undang-Undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin
pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstuktif seperti yang
dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.
BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan,
diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
pancasila bersifat sistematis,
artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2.
pancasila sebagai dasar negara membawa
konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas
(konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan
yang berlaku.
3.
Demi mewujudkan masyarakat
pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai
luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila
dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
B. Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi
dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah
bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita
paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan
dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan
membahayakan pancasila yang tidak hanya dating dari luar tetapi juga dari
dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Drs. Kaelan. M.S., 2003.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
2.
Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs.
Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta .
3.
Soeprapto, H.Z.A. BAB III
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta :
BP- Pusat.
4.
Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir
PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung :
PT. REMAJA ROSDAKARYA.
0 Berkomentar:
Post a Comment