ZAKAT PROFESI
a.
Pengertian zakat profesi
Hasil profesi (pegawai
negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber
pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu,
oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya
berkaitan dengan zakat. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih popular saat
itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan
yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang
didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari kewajiban zakat, sebab zakat
pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang mampu untuk
dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’).
Istilah zakat profesi pertama kali
dibahas oleh Ustadz Abdurroman Hasan, Ustadz Muhammad Abu Zahroh dan Ustadz
Abdul Wahab Khollaf membahas dalam ceramah mereka pada tahun 1952 di Damaskus,
Syiria. Zakat Profesi bisa dikategorikan dalam al maalu al mustafaadu “harta
yang didapatkan oleh seorang muslim dengan cara apa saja yang syar’i”.
hal ini telah dikenal sejak zaman sahabat Nabi saw. dan tabi’in sebagai
harta yang terkena wajib zakat, hal tersebut disimpulkan dari firman Allah (
QS.Al- Baqarah: 267 ) yang artinya : “ Wahai orang yang beriman, nafkahkanlah
(zakatilah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” Dan yang termasuk
dalam zakat profesi ini ialah segala macam profesi yang menghasilkan upah /
gaji dan yang telah mencapai nishab ( batas minimal suatu harta yang
karenanya telah wajib dizakati ).
Ada beberapa pendapat yang muncul
mengenai besar nishab dan kadar zakat profesi :
- Menganalogikan
secara mutlak dengan zakat emas sehingga nishabnya senilai 85 gr emas
(jumlah kumulatif penghasilan bersih selama satu tahun) dan kadar zakatnya
2,5 %. NIRVANA
- Menganalogikan
nishabnya dengan zakat hasil pertanian dan kadar zakatnya dengan kadar
zakat emas. Sehingga nishabnya senilai 5 wasaq (653 kg beras) dari
penghasilan bersih perbulan dan kadar zakatnya 2,5 %.
- Menganalogikan
secara mutlak dengan zakat hasil pertanian sehingga nishabnya
senilai 5 wasaq (653 kg beras) dan kadar zakatnya 5 %.
Kalau mengikuti pendapat kedua dan
ketiga, zakat profesi harus dikeluarkan setiap bulan dan tidak boleh ditunda,
hal ini karena waktu untuk mengeluarkan zakatnya diqiyaskan dengan waktu
mengeluarkan zakat pertanian yaitu setiap kali panen. Allah swt. berfirman (QS:
Al-An’am : 14) yang artinya : “Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya
(dengan dikeluarkan zakatnya).
Jika mengikuti pendapat pertama,
maksimal harus dikeluarkan pada akhir tahun saat jatuh tempo, namun ia boleh
juga dikeluarkan setiap bulan. Dengan demikian, baik dengan mengikuti pendapat
yang pertama, kedua maupun ketiga, zakat profesi boleh dikeluarkan setiap
bulan.
b.
Dasar Hukum
Zakat Profesi
Dalil yang digunakan
untuk menentukan hukum zakat profesi adalah jelas Al Qur’an dan Sunnah. Istilah
zakat profesi memerlukan ijtihad mendalam, ijtihad itu memakai metode qiyas
yang secara bahasa artinya mengukur atau membandingkan sesuatu dengan yang lain
yang semisal. Jadi qiyas adalah metode untuk menggali hukum syara’ yang tidak
ditetapkan hukumnya secara jelas di dalam Al Qur’an dan Sunnah.
Dasar qiyas adalah
adanya kaitan yang erat antara hokum dengan sebab. Ada kasus yang ditetapkan
hukumnya oleh Allah Swt mempunyai kesamaan dengan kasus yang lain yang tidak
ditetapkan hukumnya. Maka hukum yang telah ditetapkan itu dapat diberlakukan
kepada kasus yang lain. Contoh zakat emas dan perak yang sudah ditetapkan
hukumnya oleh Allah Swt dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 34:
Artinya : “Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
(menzakatkan) pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka
akan mendapat) siksa yang pedih
Ayat tersebut
memberikan penjelasan bahwa emas dan perak adalah barang paling berharga
nilainya. Oleh ulama dalam qiyas itu ada istilah mumatsalah artinya ada
kesamaan antara dua hal yang diciptakan Allah. Pada ayat “tidak menafkahkan”
para ulama mengartikan “menzakatkan”, maknanya selain emas dan perak dalam arti
lain uang. Bukankah emas dan perak itu bias hanya diukur dengan uang? Ijtihad
dengan metode qiyas mumatsalah artinya ada kesamaan dan kemiripan sifat uang
dengan emas dan perak yaitu sifatnya sama-sama berharga dan dapat dipakai dalam
kehidupan. Suatu keyakinan mendalam bagi kita bahwa tidak ada yang luput dari
hukum Allah Swt dari setiap kasus. Sebagian hukum itu memang dapat dilihat
secara jelas dalam nash, namun sebagian yang lain tidak dijelaskan dalam nash
syara’ seperti zakat profesi.
Karena disamakan
(diqiyaskan) hukumnya dengan nash yang ada, maka penetapan hukum zakat profesi/
gaji ini dapat dikatakan menggunakan nash syara’ secara tidak langsung. Dan
hadits Nabi Saw: “Apabila kamu telah memiliki 200 dirham (perak) dan telah
mengalami ulang tahun (haul), maka zakatnya 5 dirham”. (HR. Abu Dawud &
Nasa’i)
c.
Kadar Zakat
Yang Dikeluarkan
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi
ini, ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat
dengan "naqdain" (emas dan perak). Oleh sebab itu, maka kadar
zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak,
yaitu "rub ul usyur" atau 2 , 5% dari seluruh penghasilan kotor.
Nash yang menjelaskan kadar zakat "naqdaian" sebanyak 2 ,5%
adalah sabda Rasulullah SAW:
"Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai
satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)" (HR Ahmad, Abu Dawud dan
al-Baihaqi).
"Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu
dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200
dirham maka dikeluarkan lima dirham" (HR Ashabus Sunan).
d.
Pendapat ulama tentang zakat profesi
Para ulama
salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin /gaji seseorang dengan
nama "A'thoyat", sedangkan untuk profesi adalah "Al Maal
Mustafad", sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu
Mas'ud, Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Aziz.
Abu 'Ubaid
meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh
penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya."
Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya
dan mengambil zakatnya, …" (DR. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, 470-472)
Pendapat ulama
1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad
mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan
ulama modern , seperti Muh Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf dll mensyaratkah haul
tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa
setahun tersebut
harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nishabnya maka wajib
mengeluarkan zakat.
harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nishabnya maka wajib
mengeluarkan zakat.
3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi dll tidak
mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta
tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian.
Dalil Logika
Seorang
petani yang mempunyai penghasilan dari hasil panennya, harus mengeluarkan zakat
5% atau 10% dari yang dia hasilkan setelah bersusah payah menanam dan
memelihara sawahnya selama (minimal) 3 bulan lamanya.
Jika
dibandingkan dengan profesi seorang dokter atau yang lainnya, maka lebih besar
hasil seorang yang berprofesi dibandingkan seorang petani, alangkah tidak
adilnya Islam jika tidak mewajibkan zakat kepada mereka yang berprofesi.
Nishob zakat Profesi/Penghasilan
Pendapat pertama.
Para Ulama
umumnya mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat tanaman, termasuk ketika
mengqiyaskan nishob. Maka nishob zakat profesi sesuai dengan zakat
tanaman,yaitu setiap menerima panen atau penghasilan dan besarnya adalah 5
wasaq atau setara dengan 652,8 kg gabah.
“ Dan
tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya ( dengan dikeluarkan zakatnya )…. “
( QS Al An’am : 141 )
Rosululloh
SAW bersabda : “ Tidak ada zakat pada
hasiltanaman yang kurang dari lima wasaq” ( HR Ahmad dan Al Baihaqi dengan
sanad jayyid )“ Dan tidak zakat kurma yang kurang darilima wasaq “ ( HR Muslim)
1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’=2,176 kg,maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2, 176 = 652,8 kg
gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg. Maka nishob zakat profesi seharga
dengan 520 kg beras, yaitu : sekitar Rp 1.300.000,00
Dengan
demikian nishab zakat profesi adalah 520 kg beras dan kadarnya 5 % dan
dikeluarkan setiap menerima. Nishob ini adalah jumlah pemasukan dalam satu
tahun,artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih
setelah dipotong dengan kebutuhan pokok danjumlahnya mencapai Rp 1.300.000,00,
maka dia wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat
pertama.
Atau
Penghasilannya
dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Jumlahnya
dalam satu tahun mencapai Rp 1.300.000, maka wajib mengeluarkan zakat
Pendapat kedua
Menganalogikan
secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan
kadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya
diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
Kadarnya
dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas
kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
· Model memperoleh harta penghasilan
(profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
· Model bentuk harta yang diterima
sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat
diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang
harus dibayarkan (2,5 %).
Pendapat
ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan
pertimbangan maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah
apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya.
Namun, hal
ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %. Sementara itu, jika
dianalogikan dengan emas, hal ini akan memberatkan mustahik karena tingginya
nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu,
pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan mashlahah kedua
belah pihak (muzaki dan mustahik).
e.
Kesimpulan
Zakat Profesi adalah zakat yang
dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai
negeri atau swasta,
konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab
zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan
520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab
zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun
mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang
dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan
dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Penghasilan profesi dari segi
wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat
dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan
dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits
yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas,
dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR.
Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan
zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
- Secara
langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung,
baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi
mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan
penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar:
2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh
mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan
Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap
bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X
(1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
0 Berkomentar:
Post a Comment