PROFESI
GURU DAN KEMAMPUANNYA
A. Pengertian Profesi
Menurut Kartadinatap profesi
guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan
yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan
diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut
tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti
pendidikan keguruan..
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki
latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam
melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan
keguruan tertentu.
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi
guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada
umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran
yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai
pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja
kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan
yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan
mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 frofesi gurtu
adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas
pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati
nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat
mencerdakan anak didik.
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai
langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan
itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu,
pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru
secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Tetapi sangat disayangkan
implementasi gagasan pendidikan profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi
(terutama untuk guru dalam jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas
mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi
S1/D4 dan menempuh pendidikan profesi guru.
Program uji sertifikasi yang tengah
dijalankan pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh
pemerintah kabupaten/kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak
berkualifikasi S1/D4. Kenyataan ini bukan saja tidak menghasilkan perbaikan
mutu, tetapi akan memunculkan masalah birokratisasi yang pada akhirnya
mempersulit guru.
Program sertifikasi tidak boleh
dilepaskan dari proses pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang
sekadar cara memberikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif
agar para guru mau kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru
harus diberlakukan kebijakan lain tentang remunerasi.
"Ada piti (uang) muncul
dignity," seloroh seorang guru. Memang persoalan ekonomi yang dihadapi
guru sangat memengaruhi kinerja dan citranya di dalam masyarakat. Melalui
tunjangan profesi kesejahteraan guru sulit diperbaiki karena mensyaratkan
adanya kualifikasi dan sertifikat pendidik.
Penghasilan guru seharusnya
diperbaiki--agar profesi ini menjadi kompetitif--dengan menaikkan tunjangan
fungsional secara progresif dan mengoptimalisasi peran pemerintah daerah dalam
pemberian insentif seperti yang telah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta sekarang
ini. Dengan demikian perbaikan remunerasi terlaksana secara merata dan proses
sertifikasi tidak didesak untuk mengambil jalan pintas.
Begitulah guru dan pendidikan di
negara maju dan ingin maju, senantiasa berada pada top of mind para pemimpin
dan masyarakatnya. Bangsa Indonesia perlu belajar lebih banyak lagi.
Jika konflik kepentingan muncul,
manakah standar moral dan etika profesi
yang dipakai sebagai sarana untuk memecahkan konflik? Maksim moral Kant Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri dari prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan keberadaan mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu memiliki nilai-nilai intrinsik. Individu itu bernilai dalam diri sendiri. Karena itu, tiap penguasaan atau perbuatan yang menundukkan mereka, menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, merupakan pelanggaran atas norma moral. Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan adanya konflik kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu ada? Siswa, guru dan sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin ada yang berpendapat, yang diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, guru/sekolah, orangtua, dan lembaga bimbel.
yang dipakai sebagai sarana untuk memecahkan konflik? Maksim moral Kant Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri dari prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan keberadaan mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu memiliki nilai-nilai intrinsik. Individu itu bernilai dalam diri sendiri. Karena itu, tiap penguasaan atau perbuatan yang menundukkan mereka, menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, merupakan pelanggaran atas norma moral. Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan adanya konflik kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu ada? Siswa, guru dan sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin ada yang berpendapat, yang diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, guru/sekolah, orangtua, dan lembaga bimbel.
B. Kemampuannya Guru
Guru adalah sosok yang harus memiliki kemampuan lebih
dibandingkan siswanya, lebih dalam segi kompetensi keahlian, wawasan,
pengalaman, termasuk juga perilaku yang dapat menjadi contoh atau tauladan buat
siswanya. Profesi guru ditempatkan pada posisi yang tinggi, karena dari profesi
guru akan lahir generasi – generasi bangsa dari yang profesional sampai
generasi pecundang. Sehingga guru harus benar – benar menjadi teladan yang
diteladani siswa – siswinya.
Banyak kompetensi yang harus dikuasai guru, seperti :
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dandialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
kepribadian sekurang – kurangnya mencakup kepribadian yang:
a.
beriman dan bertakwa;
b.
berakhlak mulia;
c.
arif dan bijaksana;
d.
demokratis;
e.
mantap;
f.
berwibawa;
g.
stabil;
h.
dewasa;
i.
jujur;
j.
sportif;
k.
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.
secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.
mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai
bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau
isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku;
dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan
sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam
menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan
budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan,
teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren
dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata
pelajaran yang akan diampu.
Dengan kata
lain guru harus mampu menempatkan dirinya sebagai teman tempat berbagi rasa
yang benar – benar memahami kepribadian siswa. Untuk itu guru tidak ada
salahnya mempelajari materi microconseling di bawah ini :
·
Keterampilan dasar konselor
·
Model Pendampingan
·
Sepuluh karakter dasarProses dan Pendampingan
·
Management of Change
DAFTAR PUSTAKA
·
Alfabeta,
2009 Kemampuan profesional guru dan tenaga kependidikan, Development of
teacher, educator, and community in school management in Indonesia.
·
Memantapkan tekad, wawasan, dan
kemampuan profesi guru, menyukseskan Pelita VI dan PJP II: risalah dan keputusan Kongres PGRI XVII, 4-9 Juli 1994
·
-----------, 2006. Undang Undang No.14 tahun 2005 pendidikan
nasional Indonesia , Jakarta: Depdiknas RI
·
-----------, 2003. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor
20 tahun 2003manajemen pendidikan , Jakarta: Depdiknas RI
·
-----------,2002. Masalah manajemen pendidikan di
Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan kebudayaan Ditjen
Dikdasmen - Dik menum.
0 Berkomentar:
Post a Comment