Saturday, 23 July 2016

PROFESI GURU DAN KEMAMPUANNYA

PROFESI GURU DAN KEMAMPUANNYA

A.      Pengertian Profesi
Menurut Kartadinatap profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 frofesi gurtu adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi S1/D4 dan menempuh pendidikan profesi guru.
Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah kabupaten/kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak berkualifikasi S1/D4. Kenyataan ini bukan saja tidak menghasilkan perbaikan mutu, tetapi akan memunculkan masalah birokratisasi yang pada akhirnya mempersulit guru.
Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekadar cara memberikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan kebijakan lain tentang remunerasi.
"Ada piti (uang) muncul dignity," seloroh seorang guru. Memang persoalan ekonomi yang dihadapi guru sangat memengaruhi kinerja dan citranya di dalam masyarakat. Melalui tunjangan profesi kesejahteraan guru sulit diperbaiki karena mensyaratkan adanya kualifikasi dan sertifikat pendidik.
Penghasilan guru seharusnya diperbaiki--agar profesi ini menjadi kompetitif--dengan menaikkan tunjangan fungsional secara progresif dan mengoptimalisasi peran pemerintah daerah dalam pemberian insentif seperti yang telah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta sekarang ini. Dengan demikian perbaikan remunerasi terlaksana secara merata dan proses sertifikasi tidak didesak untuk mengambil jalan pintas.
Begitulah guru dan pendidikan di negara maju dan ingin maju, senantiasa berada pada top of mind para pemimpin dan masyarakatnya. Bangsa Indonesia perlu belajar lebih banyak lagi.
Jika konflik kepentingan muncul, manakah standar moral dan etika profesi
yang dipakai sebagai sarana untuk memecahkan konflik? Maksim moral Kant Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri dari prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan keberadaan mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu memiliki nilai-nilai intrinsik. Individu itu bernilai dalam diri sendiri. Karena itu, tiap penguasaan atau perbuatan yang menundukkan mereka, menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, merupakan pelanggaran atas norma moral. Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan adanya konflik kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu ada? Siswa, guru dan sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin ada yang berpendapat, yang diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, guru/sekolah, orangtua, dan lembaga bimbel.

B.       Kemampuannya Guru
Guru adalah sosok yang harus memiliki kemampuan lebih dibandingkan siswanya, lebih dalam segi kompetensi keahlian, wawasan, pengalaman, termasuk juga perilaku yang dapat menjadi contoh atau tauladan buat siswanya. Profesi guru ditempatkan pada posisi yang tinggi, karena dari profesi guru akan lahir generasi – generasi bangsa dari yang profesional sampai generasi pecundang. Sehingga guru harus benar – benar menjadi teladan yang diteladani siswa – siswinya.
Banyak kompetensi yang harus dikuasai guru, seperti :
Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a.       pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b.      pemahaman terhadap peserta didik;
c.       pengembangan kurikulum atau silabus;
d.      perancangan pembelajaran;
e.       pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dandialogis;
f.       pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g.      evaluasi hasil belajar; dan
h.      pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian  sekurang – kurangnya mencakup kepribadian yang:
a.       beriman dan bertakwa;
b.      berakhlak mulia;
c.       arif dan bijaksana;
d.      demokratis;
e.       mantap;
f.       berwibawa;
g.      stabil;
h.      dewasa;
i.        jujur;
j.        sportif;
k.      menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.        secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.    mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial  merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a.       berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b.      menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.       bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.      bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e.       menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional  merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.       materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b.      konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Dengan kata lain guru harus mampu menempatkan dirinya sebagai teman tempat berbagi rasa yang benar – benar memahami kepribadian siswa. Untuk itu guru tidak ada salahnya mempelajari materi microconseling di bawah ini :
·         Keterampilan dasar konselor
·         Model Pendampingan
·         Sepuluh karakter dasarProses dan Pendampingan
·         Management of Change
DAFTAR PUSTAKA
·         Alfabeta, 2009 Kemampuan profesional guru dan tenaga kependidikan, Development of teacher, educator, and community in school management in Indonesia.
·         Memantapkan tekad, wawasan, dan kemampuan profesi guru, menyukseskan Pelita VI dan PJP II: risalah dan keputusan Kongres PGRI XVII, 4-9 Juli 1994
·         -----------, 2006. Undang Undang No.14 tahun 2005 pendidikan nasional Indonesia , Jakarta: Depdiknas RI
·         -----------, 2003. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003manajemen pendidikan , Jakarta: Depdiknas RI
·         -----------,2002. Masalah manajemen pendidikan di Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan kebudayaan Ditjen Dikdasmen - Dik menum.
·         Wanto, 2005. manajemen dan pendidikan, Surabaya; Tabloid Nyata IV Desember


0 Berkomentar: