BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
secara hakikat zakat adalah pungutan terhadap kekayaan
golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang
membutuhkan, pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwasannya zakat saham dan obligasi
tidak terbatas zakatnya.
Instrumen pasar modal dapat dibedakan atas surat berharga
yang sifat untung (bonds atau
obligasi) dan surat berharga yang bersifat pemilikan (saham atau equiti). Obligasi adalah bukti pengakuan
berutang dari perusahaan. Sedangan saham adalah bukti penyertaan modal dalam
perusahaan.
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang
wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan
yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang
telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci
berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan
dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia
dimana pun
B.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penyusunan karya
tulis ini adalah :
-
Untuk menjelaskan
hukum zakat saham dan industri
-
Untuk menjelaskan
pengertian zakat saham dan industri
-
Untuk menyelesaikan
tugas yang diberikan secara berkelompok.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Zakat
Saham Dan Obligasi
A.
PENGERTIAN
1.
Saham
Menurut bahasa Indonesia saham artinya
serta atau sero, secara definitif, saham adalah surat bukti bagi persero dalam
perseroan terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu
kekayaan suatu perseroan terbatas (PT). setiap lembar saham memiliki nilai
tertentu yang sama. Dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta
perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimiliki.
Dalam ensiklopedi Indonesia disebutkan,
bahwa saham adalah surat bukti yang menyatakan bahwa seseorang turut serta
dalam suatu perseroan terbatas (PT). pemilik saham disebut persero, ia berhak
atas sebahagian laba yang dihasilkan perusahaan yang dijalankan oleh PT yang
bersangkutan. Persero juga berhak berpendapat dalam urusan-urusan mengenai
pemimpin perusahaan.
Jenis-jenis
saham
a. Jenis
saham berdasarkan cara peralihan
·
Saham atas unjuk
Saham atas unjuk adalah saham yang tidak
mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah
untuk di peralihkan.
·
Saham atas nama
Saham atas nama adalah saham yang
ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus
melalui prosedur tertentu.
b. Jenis
saham berdasarkan hak tagihan
·
Saham biasa
Saham
biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam
hal pembagian deviden,hak atas hartakekayaan perusahaan apabila perusahaan
tersebut mengalaami likuiditas.
·
Saham preferen
Saham preferen adalah saham yang
memmberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya.
- Obligasi
a.
Pengertian
Obligasi adalah surat bukti turut serta
dalam pinjaman kepadaperusahaan atau badan pemerintahan. Obligasi merupakan
kertas berharga yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, pemerintah
berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula.
b.
Jenis-jenis obligasi
·
Obligasi emas, yaitu
suatu jaminan bahwa bunga dan pengambilan pinjaman akan dibayar dengan uang
emas
·
Obligasi hipotek yang
dijamin dengan rungguhan barang tak bergerak
·
Obligasi dengan bagian
keuntungan kecuali yang sudah ditentukan
·
Obligasi yang dapat
konversi
·
Bilyat perbendaharaan,
yaitu obligasi negara berjangka pendek, biasanya satu tahun dan sebagainya
Perbedaan antara saham
dan obligasi
Saham
|
Obligasi
|
Bagian
penyertaan dalam modal dasar suatu PT.pemegang saham adalah emiten, pemilik
perusahaan
|
Bukti pengakuan
utang / pinjaman uang dari masyarakat (publik). Pemegang obligasi adalah
kreditur
|
Penanaman
dana tidak terbatas, jangka waktunya selama perusahaan masih beroperasi
|
Terbatas
waktu
|
Dividen
ditambah dengan kemungkinan
|
Bunga
tetap (suku bunga tahunan
|
Risiko
relative lebih besar
|
Resiko
relative lebih kecil
|
Hak
suara dalam rapat pemegang saham turut menentukan kebijakan perusahaan
|
Hak
pemegang obligasi dalam rapat umum pemegang obligasi terbatas pada lahan
pinjaman saja
|
Dalam
hal likuiditas pemegang saham mempunyai klaim terakhir terhadap aset peruhaan
|
Dalam
hal likuiditas pemegang obligasi mempunyai klaim untuk didahulukan terhadap
pemegang saham
|
Dasr
perikatan ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan
|
Dasar
perikatan ditentukan dalam perjanjian perwalian
|
B. Penjelasan
Zakat Saham dan Obligasi
Menurut Syekh Abdur Rahman dalam bukunya
“Almuamalatu Al Haditha Wa Ahkam” ia berkata banyak orang yang memiliki saham
perusahaan tidak mengetahui bagaimana hukum zakat saham-saham itu. Adaa yang
mengira bahwa saham-saham itu tidak wajib zakat,dan ada yang mengira saham itu
mutlak wajib zakat, jadi yang benar dilihat bentu saham itu sesuai dengan
bentuk perusahaan yang menerbitkanya.
Bila perusahaan itu merupakan perusahaan
murni, artinya tidak melakukan kegiatan dagang, maka tidak wajib zakat, tetapi
keuntungannya disatukan kedalam kekayaan
pemilik saham maka zakatnya dikeluarkan sebagai zakat kekayaan. Dan apabila
perusahaan itu merupakan perusahaan dagang murni yang membeli dan menjual
barang-barang tanpa melakukan kegiatan pengelola, misalnya perusahaan yang
menjual hasil industri, perusahaan dagang internasional, perusahaan ekspor
impor dan lain-lain, maka saham itu wajib zakat.
Sebagian ulama lagi berpendapat, bahwa
saham dan obligasi sama dengan barang dagangan dan merupakan harta kekayaan.
Dengan demikian Abu Zahrah, Abd Rahman Hasan Dan Abd Wahaab Khallaf mengatakan
bahwa saham dan obligasi sebagai surat berharga yang diperjualbelikan. bila
saham dan obligasi dianggap sebagai barang dagangan, maka zakatnya berlaku
sebagai barang dagangan, yaitu sebesar 2,5%.
Menurut Yusuf Qardawi, bahwa zakat saham
dan obligasi dilihat dari jenis perusahaan yang mengeluarkannya, apakah
perusahaan itu perusahaan industri atau perdagangan atau campuran keduanya.
Saham hanya bisa dinilai setelah perusahaan yang mencerminkan sebagai kekayaan
itu diketahui.
Ada pun dalil yang menjelaskan
tentang wajibnya zakat saham dan obligasi.
“sayidina Ali telah
meriwayatkan bahwa Nabi saw: apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham
dan telah cukup haul (ganap setahun), maka diwajibkan zakatnya 5 dirham. Dan
tidak di wajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar.
Dan apabila kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan
zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan
tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap tahunnya”. (HR Abu Daud)
Syarat wajib
zakat saham dan obligasi
- Islam
- Merdeka
- Milik
sendiri
- Cukup
haul
- Cukup
nisap
Cara menghitung zakat saham dan obligasi
adalah 2,5% atas jumlah terendah dari semua saham / obligasi yang dimiliki
selama setahun, setelah dikurangi pinjaman untuk membeli saham / obligasi
tersebut.[1]
Jadi pada hakikatnya baik saham maupun
obligasi merupakan suatu bentuk penyimpanan
harta yang potensial berkembang. Oleh karenanya masuk kedalam kategori
harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nisab. Zakatnya sebesar 2,5%
dari nilai kumulatif rill bukan nilai nominal yang tertulis pada saham dan
obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
2.
ZAKAT
INDUSTRI
A. Dasar Hukum Zakat Industri
Dalam
kamus bahasa Indonesia industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang
dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin. Yakni, proses
pengolahan bahan baku dan yang sejenisnya menjadi produk atau menjadi jasa yang
mempunyai manfaat dan nilai tambah. Al-Qur`an telah menjelaskan bahwa aktivitas
ini termasuk sesuatu yang baik dan mengisyaratkannya lebih pada satu tempat.
Allah SWT berfirman:
“Dan
telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara
kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah).” (QS Al-Anbiyaa: 80)
“Lalu Kami wahyukan kepadanya:”Buatlah bahtera di bawah
penilikan dan petunjuk Kami, maka apabila perintah Kami telah datang dan
tannur telah memancarkan air, maka masukkanlah ke dalam bahtera itu
sepasang dari tiap-tiap (jenis), dan (juga) keluargamu, kecuali orang yang
telah lebih dahulu ditetapkan (akan ditimpa azab) di antara mereka. Dan
janganlah kamu bicarakan dengan Aku tentang orang-orang yang zalim, karena
sesungguhnya mereka itu akan ditenggelamkan.” (QS Al-Mu’minuun : 27)
Rasulullah
memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang bekerja (aktivitas industri)
sekaligus mengandung makna agar kita melakukan aktivitas tersebut melalui
sabdanya:
“Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang mukmin yang bekerja ” (HR Tirmidzi dan Al-Baihaqi)
Juga,
Nabi Nuh a.s adalah seorang tukang kayu dan Nabi Daud adalah seorang tukang
pembuat tameng/baju besi.
Selanjutnya,
harta yang diinvestasikan untuk aktivitas industri tunduk kepada zakat.
Berdasrkan firman Allah SWT,
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka…” (QS At-Taubah : 103)
Harta
dalam ayat di atas mencakup harta yang diinvestasikan di dalam aktivitas
industri. Allah SWT juga berfirman,
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah : 267)
Dari
ayat ini, bahwa kita mesti mengeluarkan dari harta yang baik dan halal untuk
dinafkahkan di jalan Allah SWT, yaitu di antaranya melalui zakat, sedekah, atau
infak. Industri adalah termasuk penghasilan yang baik dan halal selama sumber
dan prosesnya tidak keluar dari syari’at Islam. Selain itu, industri juga di
dalamnya merupakan harta yang berkembang secara riil, sehingga terdapat
kewajiban zakat di dalamnya.
Daripada
itu, juga tidak adanya dalil yang menyatakan bahwa aktivitas industri tidak
tunduk kepada zakat. Umumnya, yang ada pada permulaan Islam adalah percampuran
antara aktivitas industri dan perdagangan.
Pada
zaman sekarang, telah keluar fatwa-fatwa kontemporer (fatawa mu’ashirah) dan
ketetapan dari beberapa ketetapan bersama para ahli fikih tentang masalah fikih
(majma’ al-fiqh) yaitu tentang zakat industri. Fatwa-fatwa dan ketetapan
tersebut menjadikan aktivitas perindustrian tunduk kepada zakat. Seperti, pada
fatwa-fatwa seminar problematika zakat kontemporer yang pertama, yang diadakan
oleh Lembaga Zakat Internasional, Bait Al-Zakat Kuwait pada bulan Rabi’ul Awal
1409 H. bertepatan pada bulan Oktober 1988 M. tentang zakat proyek-proyek
industri.
B.
Aspek Pembahasan Fikih Zakat tentang Zakat Industri
Para
ahli fikih kontemporer telah membahas hukum dan perhitungan zakat aktivitas
industri melalui beberapa seminar dan muktamar yang khusus membahas hal ini.
Banyak peneliti yang membahasnya, sehingga muncul beberapa pendapat:
Pendapat
pertama:
Zakat
industri diqiyaskan kepada zakat tanah pertanian dengan pertimbangan bahwa
keduanya adalah aset tetap yang menghasilkan pendapatan berulang-ulang,
sehingga diwajibkan zakat atas hasil produksinya dengan kadar zakat (harga
zakat) 5%.
Modal
yang ditanamkan pada proyek industri diperlakukan sebagaimana harta
perdagangan, sehingga zakat diwajibkan atas harta asal (modal) dengan tambahan
(hasilnya) dengan kadar zakat 2,5%. (seminar problematika zakat kontemporer
pertama, tahun 1409 H./1988 M.).
Pendapat
kedua:
Zakat
industri diqiyaskan pada zakat perdagangan, yang mana aset tetap dan harta yang
beredar tunduk kepada zakat dikurangi tanggungan-tanggungan pembayaran yang
kontan dan jangka pendek dengan perhitungan kadar zakat (harga zakat) sebesar
2,5% (haul kalender Hijriyah). Ini berarti bertentangan dengan hukum
tidak tunduknya barang yang digunakan untuk diambil penghasilannya (harta tetap)
terhadap zakat.
Pendapat
ketiga:
Zakat
industri diqiyaskan kepada zakat perdagangan dengan harta pokok tetap tidak
tunduk kepada zakat. Zakat hanya wajib pada harta yang beredar, yang mana harta
tersebut ditentukan dan dihargai, kemudian dipotong tanggungan kontan dan
jangka pendek. Selisih antara keduanya adalah tempat zakat yang dizakati
sebesar 2,5%.
Pengambilan
pendapat yang paling kuat (râjih). Mayoritas ulama kontemporer mengunggulkan
pendapat yang ketiga di atas.
C.
Ketentuan Penghitungan Zakat Industri
Dari
pembahasan aspek fikih tentang zakat industri pada bagian pertama, terlihat
bahwa terdapat tiga pendapat mengenai hukum dan penghitungan zakat tersebut.
Sekalipun ada pendapat yang lebih diunggulkan atau râjih oleh kalangan ulama
fikih, penulis akan memberikan masing-masing dasar dan operasional penghitungan
berikut dengan contohnya.
I.
Dasar-dasar Penghitungan Zakat Aktivitas Industri
1. Penentuan waktu penghitungan dan
pembayaran zakat, baik berdasarkan kalender Hijriyah maupun kalender Masehi untuk
penghitungan haul.
2. Pembatasan dan penilaian tanggungan
untuk dipotongkan kepada harta zakat.
3. Penentuan tempat zakat dengan cara
mengurangi harta zakat oleh nilai harga tanggungan.
4. Menghitung nishab zakat, yaitu
seharga 85 gram emas murni.
5. Membandingkan tempat zakat dengan
nishab, jika tempat zakat mencapai nishab maka zakat dihitung dengan kadar
zakat 2,5% jika menggunakan haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan
haul kalender Masehi.
6. Menghitung jumlah zakat, dengan cara
mengalikan tempat zakat dengan kadarnya (harga zakat).
7. Penentuan dan penilaian harta yang
diinvestasikan dalam aktivitas industri yang memenuhi syarat tunduknya harta
kepada zakat.
8. Pembayaran zakat:
a. Pada proyek industri pribadi, zakat
dibayar oleh pemilik
b. Pada proyek industri perusahaan,
zakat dibayar oleh serikat dan dibagi kepada mereka sesuai dengan persentasi
modal mereka.
c. Pada perusahaan bersaham, zakat
ditanggung oleh para pemegang saham sesuai dengan kepemilikan saham.
II. Penentuan Status Jenis Harta
Industri yang Tunduk dan Tidak Tunduk kepada Zakat.
Pertama, yang tidak tunduk kepada zakat
(tidak wajib zakat):
1. Aset tak berwujud (abstrak), seperti
hak istimewa, hak paten, hak milik merk yang terdaftar, dan popularitas.
Sebab, merupakan harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan dalam proses aktivitas
industri.
2. Aset tetap berwujud atau riil yang
digunakan untuk aktivitas produksi, yaitu tanah, bangunan, peralatan, mesin,
kendaraan, dan sebagainya. Sebab, semuanya adalah harta yang dimiliki untuk
digunakan dalam aktivitas industri.
3. Penanaman investasi awal, biaya
percobaan, pembiayaan sebelum beroperasi dan yang sejenisnya. Sebab, semuanya
bukan harta yang berkembang dan tidak beredar.
4. Current Deposit pada bank yang
dibekukan tidak tunduk kepada zakat.
5. Premi Letter of Guarantee tidak
wajib zakat
6. Spare part atau suku cadang yang
tidak dijual tidak wajib wajib zakat, karena berkaitan dengan aset tetap
7. Alat produksi dan operasional.
Kedua, yang tunduk kepada zakat
(wajib zakat):
1. Barang dalam aktivitas industri dan
dihargai sebagai berikut.
a. Barang jadi dinilai sesuai harga
pasar (harga pabrik). Akan tetapi, ulama Malikiyah berpendapat bahwa produk
tersebut dihargai berdasar biaya bahan bakunya saja, sedang kelompok lain yang
terdiri dari ulama kontemporer berpendapat bahwa produk tersebut diqiyaskan
dengan barang yang berkembang dalam zakat perdagangan.
b. Barang yang masih dalam proses
produksi dinilai berdasar harga pasar dari bahan baku secara harga partai atau
grosir.
c. Bahan baku dinilai sesuai dengan
harga bahan baku grosir di pasar.
d. Spare part atau suku cadang yang
disiapkan untuk dijual dihargai sesuai harga pasar (harga penjualan, bukan
harga eceran).
2. Piutang, nota penerimaan, akad
salam, dan qardh hasan, dihargai sebagai berikut:
a. Piutang dihargai berdasarkan yang
bisa diharapkan pelunasannya.
b. Nota penerimaan dinilai berdasarkan
asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
c. Akad salam dan perjanjian dihargai
berdasarkan asas yang baik dan diharapkan perolehannya.
d. Qardh hasan dihargai berdasarkan
asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
e. Current Deposit yang dihutangkan
kepada orang lain dihargai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan
perolehannya.
3. Harta-harta tunai dan dihargai
sebagai berikut.
a. Wadi’ah investasi pada bank dihargai
berdasarkan saldo tertulis ditambah laba yang halal jika ada.
b. Current Deposit pada bank dihargai
berdasarkan saldo tertulis. Kecuali, Current Deposit pada bank yang dibekukan
dan Premi Letter of Guarantee, keduanya tidak wajib zakat.
c. Uang kas dihargai sesuai dengan
harga riil.
III.
Penentuan Jenis Tanggungan yang akan Mengurangi Harta Zakat
Industri
Hukum dan dasar penilaiannya
sebenarnya hampir sama dengan zakat perdagangan. Jenis-jenis tanggungan
pembayaran ini mengurangi harta zakat. Yaitu dengan perincian sebagai berikut.
1. Utang jangka panjang yang
angsurannya jatuh tempo pada tahun berikutnya setelah penghitungan zakat,
karena termasuk harta beredar jangka pendek.
2. Utang kepada pihak lain, yaitu
meliputi (1) utang, (2) pelanggan, (3) nota pembayaran yang berhak, (4)
pembayaran di muka dari pelanggan, (4) pembiayaan yang semestinya.
3. Dana yang dikhususkan untuk
kewajiban pembayaran yang belum ditetapkan jumlahnya, yaitu meliputi (1)
Cadangan dana pensiun, (2) dana yang dikhususkan untuk pengganti, (3) dana yang
dikhususkan untuk denda, (4) dana yang dikhususkan untuk pajak.
4. Adapun hak milik tidak dipotongkan
kepada harta zakat, karena ia bukan kewajiban yang kontan. Hak milik tersebut
terdiri atas:
a. Modal.
b. Cadangan modal.
c. Laba yang tidak ragukan.
d. Laba periode berjalan.
IV.
Nishab dan kadar zakat (harga zakat) aktivitas industri
Nishab zakat aktivitas industri
senilai 85 gram emas murni 24 karat dan dihargai sesuai harga pasar pada waktu
pembayaran zakat. Adapun kadar zakat (harga zakat) aktivitas industri adalah
2,5% jika menggunakan dasar haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan
dasar haul kalender Masehi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Zakat adalah jumlah harta tertentu
yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada
golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Banyak Faedah dan Hikmah dari
berzakat. Zakat dapat meningkatkan toleransi, solidaritas antar sesama manusia
dan menyeimbangkan antara Hablumminallah dan Hablumminannas.
Saham
adalah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Saham merupakan hak
kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perseroan terbatas (PT).
sedangkan Obligasi adalah surat bukti turut serta dalam pinjaman kepada
perusahaan atau badan pemerintahan. Mengenai zakat saham dan obligasi, ada
ulama yang berpendapat bahwa apabila perusahaan itu merupakan perusahaan murni
tidak melakukan kegiatan dagang, maka tidak wajib zakat kecuali apabila
penghasilannya digabungkan dengan harta kekayaan yang dimiliki. Dan ada pula
ulama yang memandang bahwa saham dan obligasi sama dengan barang dagangan, maka
zakatnya sama dengan zakat barang dagangan yaitu sebesar 2,5%.
Dalam kamus bahasa Indonesia
industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan
sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin. Yakni, proses pengolahan bahan
baku dan yang sejenisnya menjadi produk atau menjadi jasa yang mempunyai
manfaat dan nilai tambah. Al-Qur`an telah menjelaskan bahwa aktivitas ini
termasuk sesuatu yang baik dan mengisyaratkannya lebih pada satu tempat.
B.
SARAN
Demikian makalah tentang zakat (berbagi dengan yang lain)
yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa, dan pembaca
(khususnya). Kritik dan saran saya harapkan demi perbaikan pembuatan makalah
berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Hasan, Ali, Masail
Fiqhiyah, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997
-
Hasan,Ali, Zakat Dan
Infak, Kencana, Jakarta, 2006
-
Nasarudin, Irsan Aspek
Hukum Pasar Modal Indonesia, kencana, Jakarta, 2004
-
Qardawi,Yusuf, Hukum Zakat, Litera Antornusa, Bogor, 2007
-
Dalam Wikipedia, Ensiklopedia bebas :
·
Smith, Huston.2001.Agama-agama Manusia.Jakarta: Obor.
·
Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and Social Policy.
Nashville: Vanderbilt University Press.
·
Gibb, H. A. R., 1957.Mohammedanism.London: Oxford
University Press.
·
Pass, Steven.2006. Beliefs and Practices of Muslims.
Jakarta: GMP.
·
"Artikel Berjudul: Tuntunan Zakat Mal Pada MediaMuslim.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi
Maha Melihat dan atas segala limpahan Rahmat, Taufik, Serta Hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah
direncanakan.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada
baginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang
selalu membantu perjuangan beliau dalam menegakkan Dinullah di muka bumi
ini.
Dalam penulisan ini, tentunya banyak pihak yang telah
memberikan bantuan baik moril maupun materil. Oleh karena itu kami ingin
menyampaikan ucapan terimakasih yang tiada hingganya kepada rekan dan teman
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, maka saran dan kritik yang konstruktif dari semua pihak sangat
diharapkan demi penyempurnaan selanjutnya.
Hanya kepada Allah SWT kita kembalikan semua urusan dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami penulis
dan para pembaca pada umumnya, semoga Allah meridhai dan dicatat sebagai ibadah
disisi-Nya, amin.
|
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ...................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................... 1
A. Latar
Belakang Masalah.......................................................................... 1
B. Tujuan
Penulisan..................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN................................................................................. 2
1. Zakat
Saham Dan Obligasi.......................................................................... 2
A. PENGERTIAN....................................................................................... 2
B.
Penjelasan Zakat Saham dan Obligasi..................................................... 4
2. ZAKAT
INDUSTRI.................................................................................... 6
A. Dasar
Hukum Zakat Industri.................................................................. 6
B.
Aspek Pembahasan Fikih Zakat
tentang Zakat Industri......................... 8
C.
Ketentuan Penghitungan Zakat
Industri................................................. 9
BAB III
PENUTUP......................................................................................... 13
A. KESIMPULAN...................................................................................... 13
B. SARAN.................................................................................................. 13
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................ 14
|
0 Berkomentar:
Post a Comment