Friday, 22 July 2016

MAKALAH ZAKAT

BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
secara hakikat zakat adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan, pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwasannya zakat saham dan obligasi tidak terbatas zakatnya.
Instrumen pasar modal dapat dibedakan atas surat berharga yang sifat untung (bonds atau obligasi) dan surat berharga yang bersifat pemilikan (saham atau equiti). Obligasi adalah bukti pengakuan berutang dari perusahaan. Sedangan saham adalah bukti penyertaan modal dalam perusahaan.
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun

B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penyusunan karya tulis ini adalah :
-          Untuk menjelaskan hukum  zakat saham dan industri
-          Untuk menjelaskan pengertian zakat saham dan industri
-          Untuk menyelesaikan tugas yang diberikan secara berkelompok.



BAB  II
PEMBAHASAN
1.      Zakat Saham Dan Obligasi
A.    PENGERTIAN
1.      Saham
Menurut bahasa Indonesia saham artinya serta atau sero, secara definitif, saham adalah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perseroan terbatas (PT). setiap lembar saham memiliki nilai tertentu yang sama. Dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimiliki.
Dalam ensiklopedi Indonesia disebutkan, bahwa saham adalah surat bukti yang menyatakan bahwa seseorang turut serta dalam suatu perseroan terbatas (PT). pemilik saham disebut persero, ia berhak atas sebahagian laba yang dihasilkan perusahaan yang dijalankan oleh PT yang bersangkutan. Persero juga berhak berpendapat dalam urusan-urusan mengenai pemimpin perusahaan.
      Jenis-jenis saham
a.       Jenis saham berdasarkan cara peralihan
·         Saham atas unjuk
Saham atas unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk di peralihkan.
·         Saham atas nama
Saham atas nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur tertentu.
b.      Jenis saham berdasarkan hak tagihan
·         Saham biasa
Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden,hak atas hartakekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalaami likuiditas.
·         Saham preferen
Saham preferen adalah saham yang memmberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya.
  1. Obligasi
a.       Pengertian
Obligasi adalah surat bukti turut serta dalam pinjaman kepadaperusahaan atau badan pemerintahan. Obligasi merupakan kertas berharga yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula.
b.      Jenis-jenis obligasi
·         Obligasi emas, yaitu suatu jaminan bahwa bunga dan pengambilan pinjaman akan dibayar dengan uang emas
·         Obligasi hipotek yang dijamin dengan rungguhan barang tak bergerak
·         Obligasi dengan bagian keuntungan kecuali yang sudah ditentukan
·         Obligasi yang dapat konversi
·         Bilyat perbendaharaan, yaitu obligasi negara berjangka pendek, biasanya satu tahun dan sebagainya



Perbedaan antara saham dan obligasi
Saham
Obligasi
Bagian penyertaan dalam modal dasar suatu PT.pemegang saham adalah emiten, pemilik perusahaan
Bukti pengakuan utang / pinjaman uang dari masyarakat (publik). Pemegang obligasi adalah kreditur
Penanaman dana tidak terbatas, jangka waktunya selama perusahaan masih beroperasi
Terbatas waktu
  • Jangka pendek
  • Jangka menengah
  • Jang panjang
Dividen ditambah dengan kemungkinan
Bunga tetap (suku bunga tahunan
Risiko relative lebih besar
Resiko relative lebih kecil
Hak suara dalam rapat pemegang saham turut menentukan kebijakan perusahaan
Hak pemegang obligasi dalam rapat umum pemegang obligasi terbatas pada lahan pinjaman saja
Dalam hal likuiditas pemegang saham mempunyai klaim terakhir terhadap aset peruhaan
Dalam hal likuiditas pemegang obligasi mempunyai klaim untuk didahulukan terhadap pemegang saham
Dasr perikatan ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan
Dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwalian

B.     Penjelasan Zakat Saham dan Obligasi
Menurut Syekh Abdur Rahman dalam bukunya “Almuamalatu Al Haditha Wa Ahkam” ia berkata banyak orang yang memiliki saham perusahaan tidak mengetahui bagaimana hukum zakat saham-saham itu. Adaa yang mengira bahwa saham-saham itu tidak wajib zakat,dan ada yang mengira saham itu mutlak wajib zakat, jadi yang benar dilihat bentu saham itu sesuai dengan bentuk perusahaan yang menerbitkanya.
Bila perusahaan itu merupakan perusahaan murni, artinya tidak melakukan kegiatan dagang, maka tidak wajib zakat, tetapi keuntungannya  disatukan kedalam kekayaan pemilik saham maka zakatnya dikeluarkan sebagai zakat kekayaan. Dan apabila perusahaan itu merupakan perusahaan dagang murni yang membeli dan menjual barang-barang tanpa melakukan kegiatan pengelola, misalnya perusahaan yang menjual hasil industri, perusahaan dagang internasional, perusahaan ekspor impor dan lain-lain, maka saham itu wajib zakat.
Sebagian ulama lagi berpendapat, bahwa saham dan obligasi sama dengan barang dagangan dan merupakan harta kekayaan. Dengan demikian Abu Zahrah, Abd Rahman Hasan Dan Abd Wahaab Khallaf mengatakan bahwa saham dan obligasi sebagai surat berharga yang diperjualbelikan. bila saham dan obligasi dianggap sebagai barang dagangan, maka zakatnya berlaku sebagai barang dagangan, yaitu sebesar 2,5%.
Menurut Yusuf Qardawi, bahwa zakat saham dan obligasi dilihat dari jenis perusahaan yang mengeluarkannya, apakah perusahaan itu perusahaan industri atau perdagangan atau campuran keduanya. Saham hanya bisa dinilai setelah perusahaan yang mencerminkan sebagai kekayaan itu diketahui.
Ada pun dalil yang menjelaskan tentang wajibnya zakat saham dan obligasi.
“sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw: apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (ganap setahun), maka diwajibkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak di wajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap tahunnya”. (HR Abu Daud)
Syarat wajib zakat saham dan obligasi
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup haul
  5. Cukup nisap
Cara menghitung zakat saham dan obligasi adalah 2,5% atas jumlah terendah dari semua saham / obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi pinjaman untuk membeli saham / obligasi tersebut.[1]
Jadi pada hakikatnya baik saham maupun obligasi merupakan suatu bentuk penyimpanan  harta yang potensial berkembang. Oleh karenanya masuk kedalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nisab. Zakatnya sebesar 2,5% dari nilai kumulatif rill bukan nilai nominal yang tertulis pada saham dan obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.

2.      ZAKAT INDUSTRI
A.    Dasar Hukum Zakat Industri
Dalam kamus bahasa Indonesia industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin. Yakni, proses pengolahan bahan baku dan yang sejenisnya menjadi produk atau menjadi jasa yang mempunyai manfaat dan nilai tambah. Al-Qur`an telah menjelaskan bahwa aktivitas ini termasuk sesuatu yang baik dan mengisyaratkannya lebih pada satu tempat. Allah SWT berfirman:
“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah).” (QS Al-Anbiyaa: 80)
“Lalu Kami wahyukan kepadanya:”Buatlah bahtera di bawah penilikan dan petunjuk Kami, maka apabila perintah Kami telah datang dan tannur  telah memancarkan air, maka masukkanlah ke dalam bahtera itu sepasang dari tiap-tiap (jenis), dan (juga) keluargamu, kecuali orang yang telah lebih dahulu ditetapkan (akan ditimpa azab) di antara mereka. Dan janganlah kamu bicarakan dengan Aku tentang orang-orang yang zalim, karena sesungguhnya mereka itu akan ditenggelamkan.”  (QS Al-Mu’minuun : 27)
Rasulullah memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang bekerja (aktivitas industri) sekaligus mengandung makna agar kita melakukan aktivitas tersebut melalui sabdanya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang mukmin yang bekerja ” (HR Tirmidzi dan Al-Baihaqi)
Juga, Nabi Nuh a.s adalah seorang tukang kayu dan Nabi Daud adalah seorang tukang pembuat tameng/baju besi.
Selanjutnya, harta yang diinvestasikan untuk aktivitas industri tunduk kepada zakat. Berdasrkan firman Allah SWT,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka…”  (QS At-Taubah : 103)
Harta dalam ayat di atas mencakup harta yang diinvestasikan di dalam aktivitas industri. Allah SWT juga berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah : 267)
Dari ayat ini, bahwa kita mesti mengeluarkan dari harta yang baik dan halal untuk dinafkahkan di jalan Allah SWT, yaitu di antaranya melalui zakat, sedekah, atau infak. Industri adalah termasuk penghasilan yang baik dan halal selama sumber dan prosesnya tidak keluar dari syari’at Islam. Selain itu, industri juga di dalamnya merupakan  harta yang berkembang secara riil, sehingga terdapat kewajiban zakat di dalamnya.
Daripada itu, juga tidak adanya dalil yang menyatakan bahwa aktivitas industri tidak tunduk kepada zakat. Umumnya, yang ada pada permulaan Islam adalah percampuran antara aktivitas industri dan perdagangan.
Pada zaman sekarang, telah keluar fatwa-fatwa kontemporer (fatawa mu’ashirah) dan ketetapan dari beberapa ketetapan bersama para ahli fikih tentang masalah fikih (majma’ al-fiqh) yaitu tentang zakat industri. Fatwa-fatwa dan ketetapan tersebut menjadikan aktivitas perindustrian tunduk kepada zakat. Seperti, pada fatwa-fatwa seminar problematika zakat kontemporer yang pertama, yang diadakan oleh Lembaga Zakat Internasional, Bait Al-Zakat Kuwait pada bulan Rabi’ul Awal 1409 H. bertepatan pada bulan Oktober 1988 M. tentang zakat proyek-proyek industri.

B.     Aspek Pembahasan Fikih Zakat tentang Zakat Industri
Para ahli fikih kontemporer telah membahas hukum dan perhitungan zakat aktivitas industri melalui beberapa seminar dan muktamar yang khusus membahas hal ini. Banyak peneliti yang membahasnya, sehingga muncul beberapa pendapat:
Pendapat pertama:
Zakat industri diqiyaskan kepada zakat tanah pertanian dengan pertimbangan bahwa keduanya adalah aset tetap yang menghasilkan pendapatan berulang-ulang, sehingga diwajibkan zakat atas hasil produksinya dengan kadar zakat (harga zakat) 5%.
Modal yang ditanamkan pada proyek industri diperlakukan sebagaimana harta perdagangan, sehingga zakat diwajibkan atas harta asal (modal) dengan tambahan (hasilnya) dengan kadar zakat 2,5%. (seminar problematika zakat kontemporer pertama, tahun 1409 H./1988 M.). 
Pendapat kedua:
Zakat industri diqiyaskan pada zakat perdagangan, yang mana aset tetap dan harta yang beredar tunduk kepada zakat dikurangi tanggungan-tanggungan pembayaran yang kontan dan jangka pendek dengan perhitungan kadar zakat (harga zakat) sebesar 2,5% (haul kalender Hijriyah). Ini berarti  bertentangan dengan hukum tidak tunduknya barang yang digunakan untuk diambil penghasilannya (harta tetap) terhadap zakat.
Pendapat ketiga:
Zakat industri diqiyaskan kepada zakat perdagangan dengan harta pokok tetap tidak tunduk kepada zakat. Zakat hanya wajib pada harta yang beredar, yang mana harta tersebut ditentukan dan dihargai, kemudian dipotong tanggungan kontan dan jangka pendek. Selisih antara keduanya adalah tempat zakat yang dizakati sebesar 2,5%.
Pengambilan pendapat yang paling kuat (râjih). Mayoritas ulama kontemporer mengunggulkan pendapat yang ketiga di atas.

C.    Ketentuan Penghitungan Zakat Industri
Dari pembahasan aspek fikih tentang zakat industri pada bagian pertama, terlihat bahwa terdapat tiga pendapat mengenai hukum dan penghitungan zakat tersebut. Sekalipun ada pendapat yang lebih diunggulkan atau râjih oleh kalangan ulama fikih, penulis akan memberikan masing-masing dasar dan operasional penghitungan berikut dengan contohnya.
I.          Dasar-dasar Penghitungan Zakat Aktivitas Industri
1.      Penentuan waktu penghitungan dan pembayaran zakat, baik berdasarkan kalender Hijriyah maupun kalender Masehi untuk penghitungan haul.
2.      Pembatasan dan penilaian tanggungan untuk dipotongkan kepada harta zakat.
3.      Penentuan tempat zakat dengan cara mengurangi harta zakat oleh nilai harga tanggungan.
4.      Menghitung nishab zakat, yaitu seharga 85 gram emas murni.
5.      Membandingkan tempat zakat dengan nishab, jika tempat zakat mencapai nishab maka zakat dihitung dengan kadar zakat 2,5% jika menggunakan haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan haul kalender Masehi.
6.      Menghitung jumlah zakat, dengan cara mengalikan tempat zakat dengan kadarnya (harga zakat).
7.      Penentuan dan penilaian harta yang diinvestasikan dalam aktivitas industri yang memenuhi syarat tunduknya harta kepada zakat.
8.      Pembayaran zakat:
a.       Pada proyek industri pribadi, zakat dibayar oleh pemilik
b.      Pada proyek industri perusahaan, zakat dibayar oleh serikat dan dibagi kepada mereka sesuai dengan persentasi modal mereka.
c.       Pada perusahaan bersaham, zakat ditanggung oleh para pemegang saham sesuai dengan kepemilikan saham.

  II.     Penentuan Status Jenis Harta Industri yang Tunduk dan Tidak Tunduk kepada Zakat.
Pertama, yang tidak tunduk kepada zakat (tidak wajib zakat):
1.      Aset tak berwujud (abstrak), seperti hak istimewa, hak paten, hak milik merk yang  terdaftar, dan popularitas. Sebab, merupakan harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan dalam proses aktivitas industri.
2.      Aset tetap berwujud atau riil yang digunakan untuk aktivitas produksi, yaitu tanah, bangunan, peralatan, mesin, kendaraan, dan sebagainya. Sebab, semuanya adalah harta yang dimiliki untuk digunakan dalam aktivitas industri.
3.      Penanaman investasi awal, biaya percobaan, pembiayaan sebelum beroperasi dan yang sejenisnya. Sebab, semuanya bukan harta yang berkembang dan tidak beredar.
4.      Current Deposit pada bank yang dibekukan tidak tunduk kepada zakat.
5.      Premi Letter of Guarantee tidak wajib zakat
6.      Spare part atau suku cadang yang tidak dijual tidak wajib wajib zakat, karena berkaitan dengan aset tetap
7.      Alat produksi dan operasional.
Kedua, yang tunduk kepada zakat (wajib zakat):
1.      Barang dalam aktivitas industri dan dihargai sebagai berikut.
a.       Barang jadi dinilai sesuai harga pasar (harga pabrik). Akan tetapi, ulama Malikiyah berpendapat bahwa produk tersebut dihargai berdasar biaya bahan bakunya saja, sedang kelompok lain yang terdiri dari ulama kontemporer berpendapat bahwa produk tersebut diqiyaskan dengan barang yang berkembang dalam zakat perdagangan.
b.      Barang yang masih dalam proses produksi dinilai berdasar harga pasar dari bahan baku secara harga partai atau grosir.
c.       Bahan baku dinilai sesuai dengan harga bahan baku grosir di pasar.
d.      Spare part atau suku cadang yang disiapkan untuk dijual dihargai sesuai harga pasar (harga penjualan, bukan harga eceran).
2.      Piutang, nota penerimaan, akad salam, dan qardh hasan, dihargai sebagai berikut:
a.       Piutang dihargai berdasarkan yang bisa diharapkan pelunasannya.
b.      Nota penerimaan dinilai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
c.       Akad salam dan perjanjian dihargai berdasarkan asas yang baik dan diharapkan perolehannya.
d.      Qardh hasan dihargai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
e.       Current Deposit yang dihutangkan kepada orang lain dihargai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
3.      Harta-harta tunai dan dihargai sebagai berikut.
a.       Wadi’ah investasi pada bank dihargai berdasarkan saldo tertulis ditambah laba yang halal jika ada.
b.      Current Deposit pada bank dihargai berdasarkan saldo tertulis. Kecuali, Current Deposit pada bank yang dibekukan dan Premi Letter of Guarantee, keduanya tidak wajib zakat.
c.       Uang kas dihargai sesuai dengan harga riil.



III.     Penentuan Jenis Tanggungan yang akan Mengurangi Harta Zakat Industri
Hukum dan dasar penilaiannya sebenarnya hampir sama dengan zakat perdagangan. Jenis-jenis tanggungan pembayaran ini mengurangi harta zakat. Yaitu dengan perincian sebagai berikut.
1.      Utang jangka panjang yang angsurannya jatuh tempo pada tahun berikutnya setelah penghitungan zakat, karena termasuk harta beredar jangka pendek.
2.      Utang kepada pihak lain, yaitu meliputi (1) utang, (2) pelanggan, (3) nota pembayaran yang berhak, (4) pembayaran di muka dari pelanggan, (4) pembiayaan yang semestinya.
3.      Dana yang dikhususkan untuk kewajiban pembayaran yang belum ditetapkan jumlahnya, yaitu meliputi (1) Cadangan dana pensiun, (2) dana yang dikhususkan untuk pengganti, (3) dana yang dikhususkan untuk denda, (4) dana yang dikhususkan untuk pajak.
4.      Adapun hak milik tidak dipotongkan kepada harta zakat, karena ia bukan kewajiban yang kontan. Hak milik tersebut terdiri atas:
a.       Modal.
b.      Cadangan modal.
c.       Laba yang tidak ragukan.
d.      Laba periode berjalan.
IV.     Nishab dan kadar zakat (harga zakat) aktivitas industri
Nishab zakat aktivitas industri senilai 85 gram emas murni 24 karat dan dihargai sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat. Adapun kadar zakat (harga zakat) aktivitas industri adalah 2,5% jika menggunakan dasar haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan dasar haul kalender Masehi.




BAB  III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Banyak Faedah dan Hikmah dari berzakat. Zakat dapat meningkatkan toleransi, solidaritas antar sesama manusia dan menyeimbangkan antara Hablumminallah dan Hablumminannas.
Saham adalah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perseroan terbatas (PT). sedangkan Obligasi adalah surat bukti turut serta dalam pinjaman kepada perusahaan atau badan pemerintahan. Mengenai zakat saham dan obligasi, ada ulama yang berpendapat bahwa apabila perusahaan itu merupakan perusahaan murni tidak melakukan kegiatan dagang, maka tidak wajib zakat kecuali apabila penghasilannya digabungkan dengan harta kekayaan yang dimiliki. Dan ada pula ulama yang memandang bahwa saham dan obligasi sama dengan barang dagangan, maka zakatnya sama dengan zakat barang dagangan yaitu sebesar 2,5%.
Dalam kamus bahasa Indonesia industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin. Yakni, proses pengolahan bahan baku dan yang sejenisnya menjadi produk atau menjadi jasa yang mempunyai manfaat dan nilai tambah. Al-Qur`an telah menjelaskan bahwa aktivitas ini termasuk sesuatu yang baik dan mengisyaratkannya lebih pada satu tempat.

B.     SARAN
Demikian makalah tentang zakat (berbagi dengan yang lain) yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa, dan pembaca (khususnya). Kritik dan saran saya harapkan demi perbaikan pembuatan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA


-          Hasan, Ali, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997
-          Hasan,Ali, Zakat Dan Infak, Kencana, Jakarta, 2006
-          Nasarudin, Irsan Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, kencana, Jakarta, 2004
-          Qardawi,Yusuf,  Hukum Zakat, Litera Antornusa, Bogor, 2007
-          Dalam Wikipedia, Ensiklopedia bebas :
·         Smith, Huston.2001.Agama-agama Manusia.Jakarta: Obor.
·         Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and Social Policy. Nashville: Vanderbilt University Press.
·         Gibb, H. A. R., 1957.Mohammedanism.London: Oxford University Press.
·         Pass, Steven.2006. Beliefs and Practices of Muslims. Jakarta: GMP.
·         Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia."QultumMedia. Jakarta. 2008.".
·         "Artikel Berjudul: Tuntunan Zakat Mal Pada MediaMuslim.



KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan atas segala limpahan Rahmat, Taufik, Serta Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang selalu membantu perjuangan beliau dalam menegakkan Dinullah di muka bumi ini.      
Dalam penulisan ini, tentunya banyak pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materil. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan ucapan terimakasih yang tiada hingganya kepada rekan dan teman yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritik yang konstruktif dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan selanjutnya.
Hanya kepada Allah SWT kita kembalikan semua urusan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami penulis dan para pembaca pada umumnya, semoga Allah meridhai dan dicatat sebagai ibadah disisi-Nya, amin.         
i
 

 


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................            i
DAFTAR ISI......................................................................................................           ii
BAB  I  PENDAHULUAN...............................................................................           1
A.    Latar Belakang Masalah..........................................................................           1
B.     Tujuan Penulisan.....................................................................................           1

BAB  II  PEMBAHASAN.................................................................................           2
1.      Zakat Saham Dan Obligasi..........................................................................           2
A.    PENGERTIAN.......................................................................................           2
B.     Penjelasan Zakat Saham dan Obligasi.....................................................           4
     
2.    ZAKAT INDUSTRI....................................................................................           6
A.    Dasar Hukum Zakat Industri..................................................................           6
B.     Aspek Pembahasan Fikih Zakat tentang Zakat Industri.........................           8
C.     Ketentuan Penghitungan Zakat Industri.................................................           9

BAB  III  PENUTUP.........................................................................................         13
A.    KESIMPULAN......................................................................................         13
B.     SARAN..................................................................................................         13

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................         14
ii
 
 




0 Berkomentar: